WNA Asal China Ditangkap Polisi, Diduga Jual Emas Palsu di Bandar Lampung

- Editorial Team

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal china berinisial NZ (56), usai diduga mencoba menipu seorang pedagang dengan menawarkan logam berwarna kuning menyerupai emas.

NZ (56) diamankan petugas Kepolisian dan warga di sebuah Toko di jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan NZ diduga mencoba menawarkan logam berwarna emas menyerupai mata uang kuno Tiongkok (Tail) kepada Toko tersebut.

“Aksi pelaku ini dicurigai dan mendapatkan penolakan dari pemilik toko, yang kemudian pelaku akhirnya diamankan oleh pemilik toko dan warga lalu di serahkan ke Polresta Bandar Lampung,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tiluklay, Rabu (12/3/2025).

Saat diamankan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 59 keping logam China dengan total berat sekitar 6,07 kg, 1 unit ponsel Nokia 105, 1 buah tas ransel hitam.

Baca juga:  Eva Dwiana Menerima Audensi Kunjungan Kerja Wakil Walikota Pagar Alam Bertha, S.H., M.Kn. di Ruang Rapat Walikota Bandar Lampung

“Kita duga pelaku ini tidak memiliki dokumen resmi seperti visa atau paspor. Ia juga hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa mandarin dan diketahui berdomisili di Jakarta,” Kata Kombes Pol Alfret.

Selain itu, hasil koordinasi dengan Polresta Barelang, Kepulauan Riau, mengungkap bahwa Pelaku sebelumnya telah melakukan penipuan dengan modus serupa di wilayah tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.

Baca juga:  Disebut Melakukan Pelanggaran, Advokat Lampung Dilaporkan Keluarga Mantan Klien ke Dewan Pengawas KAI.

Karena di Bandar Lampung pelaku hanya sebatas menawarkan logam tanpa adanya unsur pidana, pihak kepolisian akan menyerahkannya kepada Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus penipuan yang telah dilakukannya di wilayah tersebut

“Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk menangani kasus ini lebih lanjut,” Kata Kombes Pol Alfret. (*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi, Seorang Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polres Lamtim
Walikota Eva Dwiana Memberika Pengarahan dalam Apel Siaga Satga OPD
Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Walikota Eva Dwiana dan Tim Segera Bersihkan Drainase Tersumbat Sampah di Jalan Teuku Umar
PD GEMIRA Lampung Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Pengemudi Ojol di Bandar Lampung.
Berbagi Berkah Ramadhan, PD GEMIRA Lampung Rangkul 1.000 Pengemudi Ojol Bandar Lampung

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mendag Melakukan Pelepasan Ekspor 75 Ton Rumput Laut ke Tiongkok

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:41 WIB

Syaiful Huda Usul Pemudik Motor Dialihkan ke Mudik Gratis Demi Tekan Kecelakaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:46 WIB

Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Memberika Pengarahan dalam Apel Siaga Satga OPD

Kamis, 5 Mar 2026 - 13:21 WIB