Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila

- Editorial Team

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Jajaran Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan satu dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan bermodus penyebaran video asusila. Pelaku berinisial MM (35), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diringkus saat berada di rumahnya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora dalam keteranganya mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat, yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Kapolsek, kasus tersebut bermula ketika komplotan yang diduga terdiri dari tiga orang yakni MM, I dan A memesan satu kamar hotel di wilayah Pringsewu Timur. Salah satu pelaku berinisial I kemudian menghubungi korban yang diketahui berprofesi sebagai terapis pijat panggilan.

Baca juga:  JAM-Pidum Menyetujui 7 Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan di Maluku

 

“Setelah korban datang dan masuk ke kamar hotel, pelaku I berpura-pura meminta jasa pijat dengan posisi hanya memakai celana dalam. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku MM datang dan langsung melakukan intimidasi serta memukul korban,” ujar AKP Ramon Zamora saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

 

MM kemudian menuduh korban dan pelaku I akan melakukan perbuatan mesum. Lantaran korban menyangkal, pelaku terus mengintimidasi dan memaksa korban untuk menanggalkan seluruh pakaiannya. Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menuruti perintah pelaku.

 

Situasi tersebut dimanfaatkan MM untuk merekam video korban bersama pelaku I dalam keadaan tanpa busana. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp1 juta.

 

Karena takut, korban mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Tak berhenti di situ, pelaku MM juga merampas telepon genggam milik korban dan kemudian pergi melarikan diri bersama pelaku A yang sudah menunggu didepan kamar hotel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp8 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Baju Lebaran Tak Terpakai di Hari Raya, Duka Abizar dan Luka Layanan Kesehatan di Kota Bandar Lampung

 

Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, para pelaku diketahui telah melarikan diri keluar wilayah Lampung.

 

“Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku kembali ke rumahnya, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan MM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya dan sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Kapolsek.

 

Dari pengakuan tersangka, telepon genggam milik korban telah dijual secara COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Curi Buah Sawit dan Miliki Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Barat Diringkus Polisi

 

Polisi juga mengungkap bahwa MM merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun di Pulau Jawa.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya serta terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan ponsel milik korban.

 

“Kami mengimbau kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” tegas AKP Ramon Zamora.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Pasokan Pertalite Lampung Naik 11,7 Persen, Solar Bertambah 23 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Santri Lampung Harus Naik Kelas: Kuasai Teknologi, Taklukkan Sains, Ciptakan Inovasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Berita Terbaru