Kompi III Polres Mesuji Berhasil Mengamankan Dua Pria Memiliki Senpi Rakitan Dan Sajam Jenis Badik

- Editorial Team

Senin, 4 Mei 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Mesuji (GPS) – Personil Piket Kompi III Polres Mesuji berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan senjata tajam jenis badik, saat melaksanakan KRYD di Jalan Lintas Timur depan Pos Lantas Polres Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

 

Adapun identitas tersangka yang kedapatan memiliki Senjata Tajam berinisial RA (35) Warga Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji sedangkan tersangka pemilik Senjata Api Rakitan berinisial KH (55) Warga Desa Wiralaga 1 Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan hal tersebut terkait telah diamankannya dua orang laki laki yang memiliki atau membawa senjata api rakitan dan senjata tajam saat personil Kompi III melaksanakan KRYD pada hari Sabtu Tanggal 02 Mei 2026 sekira Pukul 21.30 Wib di Jalan Lintas Timur depan Pos Lantas Polres Mesuji Desa Simpang Pematang.

Baca juga:  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi dalam Tas di Perkebunan Karet Lampung Selatan

 

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, adapun kronologis kejadian bermula saat personil Kompi III melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), saat itu kedua tersangka bersama tiga rekan lainnya mengendarai 1 Unit kendaraan roda empat jenis minibus Avanza hendak melintas, kemudian diberhentikan oleh anggota untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga:  Operasi Zebra Krakatau 2025 Segera Dimulai, Polda Lampung Siapkan 667 Personel Kawal Ketertiban Lalu Lintas

 

Saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik yang di letakkan di dasbor kendaraan, lalu personil kembali memeriksa kendaraan dan menemukan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis FN yang di simpan di bawah jok supir.

 

“Saat kelima penumpang di interogasi, mereka mengakui bahwa senjata tajam itu milik tersangka RA sedangkan senpi rakitan milik tersangka KH, lalu tersangka KH diperiksa kembali dan ditemukan 1 buah magazine dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm yang di simpan didalam tas miliknya”, terangnya. Minggu (03/05/26)

 

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti 1 Unit mobil Avanza warna merah maroon, 1 Pucuk senjata api rakitan jenis FN, 1 buah magazine dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm di bawa ke Mapolres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga:  Sat Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Pengedar Sabu

 

Atas perbuatannya tersangka AR akan di jerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sedangkan tersangka KH di jerat dengan Pasal 306 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara. Pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Mesuji

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk
Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kandung
Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap
Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan
Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam
POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:17 WIB

Komisi V DPR Dukung Turunkan Potongan Aplikator Jadi 8 Persen Demi Kesejahteraan Ojol

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:16 WIB

Puan Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WIB

Sudjatmiko Dorong DDT Dipercepat, Pisahkan Jalur KRL dan Kereta Jarak Jauh

Rabu, 29 April 2026 - 11:36 WIB

Soroti Koordinasi Kendali Kereta, Waka Komisi V Minta Evaluasi Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 11:29 WIB

Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

Selasa, 28 April 2026 - 12:00 WIB

Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi ‘Angin dan Layar’ bagi Kapal Ekonomi Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 11:54 WIB

Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional

Senin, 27 April 2026 - 09:27 WIB

Meitri Citra Wardani Ingatkan PLN IP Jangan Abaikan Regulasi dan Tanggung Jawab Lingkungan

Berita Terbaru