Puluhan Ribu Pil Obat Keras Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

- Editorial Team

Senin, 24 Maret 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Polres Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu ketiga bulan Maret 2025, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengungkap keberhasilan Sat Res Narkoba terkait pengungkapan kasus peredaran obat-obatan berbahaya.

Kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AIF yang diduga sebagai bandar obat-obatan terlarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga:  Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa:
• 1 bungkus kotak kardus paket berisi 1 botol plastik putih yang di dalamnya terdapat 1.000 butir pil tablet berlogo Y yang diduga merk Yarindo.
• 1 bungkus kotak kardus paket berisi 20 botol plastik putih dengan isi total 20.000 butir pil tablet berlogo Y yang diduga merk Yarindo.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat itu, tersangka tengah berada di dalam rumahnya ketika petugas melakukan penggerebekan,” kata Kapolres, Senin (24/3/25) siang.

Baca juga:  Pemkab Lampung Tengah Mengadakan Entry Meeting BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan puluhan ribu obat keras berlogo Y yang diduga merupakan produk Yarindo.

Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak di lantai rumah tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama IL yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku hanya bertugas menjualkan barang tersebut sesuai perintah IL, yang saat ini masih kami lakukan pengejaran ,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, AIF dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:  Akibat Meluapnya Sungai, Polres Lampung Tengah Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Sejumlah Titik Lokasi

“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” ungkapnya.

Kapolres Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah.

“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya serta memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung Tengah,” demikian pungkasnya.(*)

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02 WIB

Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Berita Terbaru