Pegawai Honorer di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Puluhan Juta Modus Jual Beli Mobil

- Editorial Team

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Seorang pegawai honorer berinisial RV (36), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama jual beli kendaraan.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman pelaku. Tindakan ini diambil setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Ridho Enzil (32), warga Kota Bandar Lampung, yang juga merupakan pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  Ungkap Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Ditangkap Polisi

Peristiwa penipuan ini terjadi pada 25 Juli 2023 di kawasan Komplek Pemda Kabupaten Pringsewu. Dalam laporan korban, pelaku menawarkan kerja sama dalam bisnis jual beli mobil, dengan iming-iming keuntungan sebesar 50 persen dari nilai transaksi. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan dana sebesar Rp50 juta sebagai modal awal.

“Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, modal yang diserahkan korban justru tidak dikembalikan. Setiap kali ditagih, pelaku selalu beralasan dan menghindar @dan akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Kompol Rohmadi dalam Sabtu (24/5/2025)

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk usaha jual beli kendaraan, namun usaha tersebut disebutnya gagal karena mobil dibawa kabur konsumen. Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Baca juga:  Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap, Penadah Ikut Dibekuk

Dalam proses penyidikan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua slip bukti transfer.

“Akibat perbuatannya, Rico Viarda dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.” tandasnya (*)

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Pelaku Pencuri Buah Sawit Di Amankan PT Prima Alumga Dan Di Serahkan Ke Mapolres Mesuji
Sempat Berganti Plat Nomor, Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Akhirnya Ditemukan Polisi
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan
Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional
Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:28 WIB

Menkeu Purbaya Usulkan Pagu Indikatif Kemenkeu untuk Tahun Anggaran 2027

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:34 WIB

SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.

Senin, 15 Juni 2026 - 11:37 WIB

Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:32 WIB

KAI dan Kemenhub Harus Evaluasi Menyeluruh Perlintasan Sebidang Kereta Api

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:10 WIB

Menpora Erick Imbau Para Kepala Daerah Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Untuk Hibur Masyarakat dan Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:55 WIB

Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.

Berita Terbaru