Sebulan Buron, Pelaku Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Dibekuk Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Setelah lebih dari sebulan jadi buronan, seorang pria berinisial U (29), yang diduga sebagai pelaku utama pencurian truk engkel di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Ia ditangkap di wilayah Lampung Tengah pada Jumat siang (11/7/2025) dalam sebuah operasi gabungan lintas wilayah.

Penangkapan tersebut menjadi titik balik penting dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat membuat resah warga di Pekon Tunggul Pawenang, setelah truk milik Agus Triyantoro raib dari garasi rumahnya pada 2 Juni 2025 lalu.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN

Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini diciduk tanpa perlawanan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, dan Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengendus keberadaan pelaku sejak beberapa hari terakhir. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan,” ujar Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (12/7/2025)

Baca juga:  Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Tidak hanya menangkap pelaku lapangan, polisi sebelumnya juga telah mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah berinisial AG (50) dan MS (33). Ketiganya kini tengah menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo.

Berdasarkan pengakuan U kepada penyidik, truk curian dijual dengan harga Rp15 juta. Dari hasil penjualan itu, ia mengaku baru menerima Rp2 juta, sementara sisanya dijanjikan akan dibagi kemudian oleh rekannya yang kini masih buron.

“Peran U, mulai dari perencanaan, pencurian, menjual mobil hasil kejahatan hingga ikut menikmati uang hasil menjual mobil,” ungkap Juniko.

Baca juga:  KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU TETAPKAN G.K. SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES DI PT.BRI UNIT PRINGSEWU.

menurut Kapolsek, masih ada satu pelaku lain yang sedang di buru. Ia diduga berperan bersama U dalam pelaksanaan pencurian tersebut.

Atas dugaan keterlibatannya, U dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan lintas daerah.” tandasnya (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru