Polsek Pringsewu Kota Tangkap DPO Curanmor, Ternyata Residivis Kambuhan

- Editorial Team

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Januari 2025. Setelah sebelumnya menangkap FGS (27) pada Juni lalu, polisi kini berhasil mengamankan YS (35), salah satu pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

 

YS, warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di rumahnya pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria yang berstatus residivis kambuhan ini sebelumnya berhasil menghindari pengejaran polisi selama hampir tujuh bulan.

 

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor Honda Beat milik korban Egis Camelia yang terjadi pada 11 Januari lalu. Dengan tertangkapnya YS, dua dari tiga pelaku sudah berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, Jumat (8/8/2025).

Dari catatan kepolisian, YS diketahui pernah beberapa kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Ia juga terlibat langsung dalam pencurian sepeda motor di halaman sebuah toko laundry di Pringsewu Selatan bersama FGS dan seorang pelaku lain berinisial A yang masih buron.

Baca juga:  PRESS RELEASE KEJARI PRINGSEWU BACA TUNTUTAN TERHADAP KASUS KORUPSI BPHTB

 

“YS berperan sebagai joki yang turut mengantar pelaku lain saat kejadian. Sebelum ditangkap pelaku YS ini terlebih dahulu ditangkap aparat kepolsiain Polres Tanggamus karena terlibat kasus penipuan,” jelas Rohmadi.

Baca juga:  Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Diduga Pelaku dan ABH Curi Alat Sedot Air

 

Kini YS ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

“Dengan tertangkapnya YS, kami semakin optimis dapat menangkap satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi keberadaan pelaku kejahatan,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How to be a Great Teacher”
Mewakil Bupati, Sekda Pringsewu Hadiri Paripurna HUT ke-62 Provinsi Lampung
Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi
Gagal Beraksi, Komplotan Curas di Lampung Tengah Berhasil Dibekuk Polisi, Senpi Rakitan Turut Diamankan
Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
DPO Tersangka Curanmor Berhasil Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Polsek Mesuji Timur
Gelapkan Motor Kerabat, Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:36 WIB

Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga

Jumat, 3 April 2026 - 11:30 WIB

Harga Avtur Dunia Melonjak Drastis, Pemerintah Harus Segera Ambil Langkah Strategis

Kamis, 2 April 2026 - 12:08 WIB

Wamenkeu Juda Sampaikan Empat Prinsip Kepemimpinan dalam Respon Ketidakpastian Global

Kamis, 2 April 2026 - 12:01 WIB

Komisi XI Soroti Realisasi PSO Non-Energi, Pastikan Harga dan Stok Terjaga

Kamis, 2 April 2026 - 11:50 WIB

Diplomasi “Anabul” Presiden Prabowo di Republik Korea, Kejutan Hangat yang Curi Perhatian Presiden Lee

Rabu, 1 April 2026 - 11:52 WIB

Wamenkeu Juda Agung Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dan Adaptivitas di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 1 April 2026 - 11:48 WIB

Komisi III Bakal Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan, Terkait Perkara Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:42 WIB

Presiden Lee Jae Myung Tegaskan Era Baru Kemitraan Indonesia– Republik Korea

Berita Terbaru