Polsek Pringsewu Kota Tangkap DPO Curanmor, Ternyata Residivis Kambuhan

- Editorial Team

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Januari 2025. Setelah sebelumnya menangkap FGS (27) pada Juni lalu, polisi kini berhasil mengamankan YS (35), salah satu pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

 

YS, warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di rumahnya pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria yang berstatus residivis kambuhan ini sebelumnya berhasil menghindari pengejaran polisi selama hampir tujuh bulan.

 

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor Honda Beat milik korban Egis Camelia yang terjadi pada 11 Januari lalu. Dengan tertangkapnya YS, dua dari tiga pelaku sudah berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, Jumat (8/8/2025).

Dari catatan kepolisian, YS diketahui pernah beberapa kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Ia juga terlibat langsung dalam pencurian sepeda motor di halaman sebuah toko laundry di Pringsewu Selatan bersama FGS dan seorang pelaku lain berinisial A yang masih buron.

Baca juga:  Remaja Gadingrejo Di Temukan Meninggal di Gubuk, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

 

“YS berperan sebagai joki yang turut mengantar pelaku lain saat kejadian. Sebelum ditangkap pelaku YS ini terlebih dahulu ditangkap aparat kepolsiain Polres Tanggamus karena terlibat kasus penipuan,” jelas Rohmadi.

Baca juga:  Kecanduan Video Porno, Pria di Bandar Lampung Tega Setubuhi Anak Usia 13 Tahun

 

Kini YS ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

“Dengan tertangkapnya YS, kami semakin optimis dapat menangkap satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi keberadaan pelaku kejahatan,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap
Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri
Motor Di Parkir Depan Rumah Lenyap, Pelaku Curanmor Di Labuhan Maringgai Di Bekuk Polisi
Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar Di Gadingrejo
Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:02 WIB

Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah di Istana, Perkuat Penanganan Karhutla dan Peran Masyarakat Adat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Senyum Anak-Anak Nagekeo di Tengah Tenda Pengungsian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Dari Jalan hingga Penyediaan Air Bersih, Pemerintah Terus Dorong Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa di NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Presiden Prabowo Pantau Penanganan Karhutla Jambi-Lampung, Apresiasi Kerja Keras Petugas di Lapangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera

Berita Terbaru