Bejat! Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Selama Bertahun-Tahun

- Editorial Team

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Perbuatan keji dilakukan seorang ayah di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Pria berinisial AS (44) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (14), sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis (8/5/25), setelah kasus ini terbongkar berkat kecurigaan kakak tiri korban.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun.

“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (9/5/25).

Dikatakan Kapolsek, aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar warung makan milik keluarga.

Baca juga:  Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya

Kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya.

Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD.

“Bak disambar petir di siang bolong, kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” imbuhnya.

Baca juga:  Polsek Katibung Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha Aerox di Simpang Kates

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” demikian pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya
Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak
Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu
Polres Mesuji Ungkap Perburuan Tapir Dilindungi di Register 45, Empat Pelaku Diamankan
Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja, Kurir Asal Sumut Diamankan
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti
Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, ART di Pringsewu Gasak Emas Antam, Perhiasan dan ATM Majikan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:06 WIB

Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Tubaba Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:18 WIB

Sekda Tubaba Pimpin Rakor Usulan TKD 2027, Tekankan Kesiapan Perencanaan dan Kelengkapan Data

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:26 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:51 WIB

Terapkan Smart Farming Cabai, Tubaba Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gandeng Kejari, Pemkab Tubaba Perkuat Benteng Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:38 WIB

Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto

Senin, 8 Juni 2026 - 10:14 WIB

PEMKAB TUBABA DAN KEJAKSAAN PERKUAT SINERGI, PEMULIHAN KEUANGAN DAERAH CAPAI Rp8,62 MILIAR

Berita Terbaru