Bejat! Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Selama Bertahun-Tahun

- Editorial Team

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Perbuatan keji dilakukan seorang ayah di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Pria berinisial AS (44) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (14), sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis (8/5/25), setelah kasus ini terbongkar berkat kecurigaan kakak tiri korban.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun.

“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (9/5/25).

Dikatakan Kapolsek, aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar warung makan milik keluarga.

Baca juga:  Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah

Kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya.

Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD.

“Bak disambar petir di siang bolong, kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” imbuhnya.

Baca juga:  Tiga Pelajar di Metro Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” demikian pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam
Ancam Sebar Aib Korban dan Intimidasi dengan Korek Api Mirip Pistol, Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi
Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Kompi III Polres Mesuji Berhasil Mengamankan Dua Pria Memiliki Senpi Rakitan Dan Sajam Jenis Badik
Kurang dari 12 Jam, Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk
Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kandung
Konflik Keluarga Berujung Maut di Selagai Lingga, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:02 WIB

Wabup Pesawaran Dampingi Tim Kementerian PUPR Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:18 WIB

Gelar Apel Siaga Bencana, Pemkab Pesawaran Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana

Sabtu, 25 April 2026 - 03:21 WIB

Bupati Pesawaran Lantik 12 Pejabat, Tekankan Kepemimpinan Humanis dan Totalitas Kerja.

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Penuh Makna, TK Negeri Pembina Pesawaran Tanamkan Semangat Kartini Sejak Dini.

Senin, 20 April 2026 - 12:57 WIB

Bupati Nanda Indira Dorong Kesadaran Pajak untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 12:08 WIB

Tekab 308 Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Sabtu, 4 April 2026 - 10:59 WIB

GRIB JAYA BERSATU! Halal Bihalal Dua Kabupaten Digelar di Pesawaran, Penuh Nuansa Kekeluargaan dan Doa Bersama.

Jumat, 3 April 2026 - 12:37 WIB

Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Hijau Lewat Kerja Sama Dana Bergulir Kehutanan dengan BPDLH

Berita Terbaru