Berkas Lengkap, Dua Tersangka Geng BOM21 Resmi Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

- Editorial Team

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu resmi melimpahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (17/7/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Pringsewu menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21.

Kedua tersangka merupakan anggota geng “BOM21”, yakni RA (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan WM (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa senjata tajam tanpa izin saat hendak melakukan tawuran antargeng.

Baca juga:  Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026

“Pelimpahan tahap dua ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selian kedua tersangka, polisi juga turut menyerahkan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit modifikasi berwarna merah dan ungu, yang masing-masing dibawa oleh RA dan WM saat hendak melakukan aksi tawuran.

Baca juga:  Kepala Divisi Humas Polri : Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Diketahui, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari unggahan foto dan video viral di media sosial yang menampilkan aksi tawuran menggunakan senjata tajam yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan penyelidikan, delapan pemuda berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada Kamis (8/5/2025), dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, yang diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Johannes menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Bupati Riyanto Pamungkas Apresiasi Universitas Aisyah Pringsewu Bangun Budaya Inovasi
Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja, Kurir Asal Sumut Diamankan
GRIB Jaya Audiensi dengan BPJS Kesehatan Pringsewu, Soroti Isu Kepesertaan JKN yang Dibiayai APBD.
Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, ART di Pringsewu Gasak Emas Antam, Perhiasan dan ATM Majikan
Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata
Takut Ditangkap dan Ditembak, Pelaku Penusukan di Pringsewu Pilih Menyerahkan Diri Ke Polisi
Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir
GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:05 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:03 WIB

Seimbangkan Fungsi Ekonomi-Sosial-Lingkungan, Revisi UU Kehutanan Mengacu Amanat Konstitusi

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:56 WIB

GRIB Jaya Audiensi dengan BPJS Kesehatan Pringsewu, Soroti Isu Kepesertaan JKN yang Dibiayai APBD.

Senin, 29 Juni 2026 - 12:04 WIB

Presiden Prabowo Tekankan Peran Teknologi dalam Percepatan Penyelesaian Persoalan Nasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:13 WIB

Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:14 WIB

Ribuan Buruh Terancam PHK, DPR ‘Gercep’ Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:32 WIB

Di PENAS XVII, Presiden Prabowo Tinjau Teknologi Pertanian Modern untuk Perkuat Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:18 WIB