Berkas Lengkap, Dua Tersangka Geng BOM21 Resmi Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

- Editorial Team

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu resmi melimpahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (17/7/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Pringsewu menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21.

Kedua tersangka merupakan anggota geng “BOM21”, yakni RA (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan WM (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa senjata tajam tanpa izin saat hendak melakukan tawuran antargeng.

Baca juga:  HGU SGC di Ujung Tanduk, Tiga LSM Lampung Ultimatum ATR/BPN dan Kantah Rampungkan Verifikasi Dalam Dua Pekan

“Pelimpahan tahap dua ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selian kedua tersangka, polisi juga turut menyerahkan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit modifikasi berwarna merah dan ungu, yang masing-masing dibawa oleh RA dan WM saat hendak melakukan aksi tawuran.

Baca juga:  Satgas PKH Pasang Plang Peringatan di Empat Titik Kawasan Hutan di Pesawaran, Lampung.

Diketahui, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari unggahan foto dan video viral di media sosial yang menampilkan aksi tawuran menggunakan senjata tajam yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan penyelidikan, delapan pemuda berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada Kamis (8/5/2025), dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, yang diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Johannes menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar Di Gadingrejo
Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Legislator: Kalimantan Sudah Seperti Setengah ‘Neraka’, Segera Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Temui Korban Gempa Bumi NTT, Menkeu dan Komisi XI DPR RI Pastikan Dukungan Terus Berlanjut

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Mafirion Tekankan Legalitas Pengelolaan Kebun Sitaan PKH

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Di Tengah Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo Pimpin Doa bagi Warga Terdampak Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Presiden Prabowo Perkuat Kemandirian Energi melalui PLTS dan Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Indonesia Incorporated: Presiden Prabowo Satukan Kekuatan Nasional Menuju Kemandirian Energi

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar Di Gadingrejo

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:44 WIB