JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

- Editorial Team

Rabu, 5 November 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Rabu 5 November 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan susunan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca juga:  Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., selaku mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah terlebih dahulu dijatuhi putusan bersalah pada tingkat pertama dalam berkas perkara terpisah dan saat ini masih dalam proses upaya hukum banding.

Baca juga:  HUT BRI ke-130, BRI Cabang Liwa Gelar Khitan Massal Program YBM BRILiaN Satu Bank untuk Semua.

Sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, perbuatan Terdakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).

Atas dasar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.

2. Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

3. Membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak Terdakwa, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025.(NAZIR GPS)

Berita Terkait

Safari Ramadan 1447 H, Bupati Tubaba Ajak Perkuat Gerakan Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Belasan Juru Parkir Liar di Pasar Tengah Digelandang Ke Polresta Bandar Lampung
Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah
Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Gerak Cepat Tanggap Bencana, Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro
Perkuat Sinergi, Pemprov Lampung Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al – Amin Tubaba
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:17 WIB

Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Hambatan PSN Onshore LNG Abadi Masela

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:11 WIB

Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:48 WIB

Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:30 WIB

Dari Dana Pensiun Atlet Hingga Youth Camp, Menpora Erick Sosialisasi Program Jagoan Kemenpora Tahun 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:26 WIB

Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:17 WIB

Sukacita Diaspora Sambut Presiden Prabowo di Amman

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:03 WIB

Di Bulan Ramadhan, DPD PWRI Lampung Soroti Kuantitas dan Kualitas MBG.

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:46 WIB

Wamenkeu Juda Sampaikan Update Pembiayaan APBN 2026

Berita Terbaru