Komplotan Pencuri Traktor Milik Warga Berhasil Dibekuk Polsek Gunung Sugih

- Editorial Team

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tekab 308 berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DW (25) warga Kampung Fajar Bulan, S0 (37) dan HO (27) yang merupakan warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas usai menggasak 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban TN (65) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H.,  menyampaikan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Para pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (12/5/25).

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu di Kotabumi Utara

Ketika korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati bahwa 1 unit traktor bajak miliknya yang diparkir di garasi samping rumah telah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 17 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, pihaknya pun berhasil menangkap tiga orang pelaku, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di wilayah Dusun Karang Sari, Kampung Fajar Bulan, tanpa perlawanan.

Baca juga:  Aniaya Adik Kandung, Seorang Kakek Di Lamtim Harus Berurusan Dengan Polisi

Selain pelaku, putugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban.

“Kini, Ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Tim Gabungan Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Pelaku Curat “Spesialis Dinamo”
Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 16 Jam
Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram
Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.
Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan
Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam
Ancam Sebar Aib Korban dan Intimidasi dengan Korek Api Mirip Pistol, Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:13 WIB

Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:22 WIB

Bupati Pringsewu Lepas Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H/2026 M

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:53 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:13 WIB

Diduga Terpeleset, Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:21 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pelatihan Juru Sembelih Halal Berbasis Kompetensi Tahun 2026

Kamis, 30 April 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.

Kamis, 30 April 2026 - 11:37 WIB

Penyaluran Bantuan Atensi Kemensos RI Dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu

Rabu, 29 April 2026 - 11:46 WIB

Rakor April 2026, Bupati Pringsewu Tekankan Sinergi dan Percepatan Program Daerah

Berita Terbaru