Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kembali berhasil mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi.
Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Utara, Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas penyakit masyarakat selama bulan ramadhan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi yang mendapatkan informasi adanya rumah kost yang diduga sering digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Setelah dilakukan pengecekan dan penindakan, petugas berhasil mengamankan beberapa orang di lokasi,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres. Rabu (4/3/26).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang berada di dalam kamar kost saat penggerebekan berlangsung. Selanjutnya, seluruhnya dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Selain mengamankan sejumlah orang, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A15 warna biru serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi tersebut.
IPTU Herawati menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum. Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan patroli dan penindakan selama Operasi Cempaka Krakatau 2026 berlangsung,” tegasnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Sumber : Humas Polres Lampung Utara







