Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Jalinsum Natar Usai Pengintaian Panjang

- Editorial Team

Sabtu, 27 September 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Upaya panjang polisi membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (26/9/2025) siang.

 

Pelaku yang ditangkap berinisial Rojali alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran saat sedang melakukan aksinya, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Korban dalam peristiwa itu adalah Mukmin warga Lampung Tengah. Ia sempat ditodong dengan senjata tajam dan dipukul sebelum pelaku berusaha merampas barang-barangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo  mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri menjelaskan, keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil pengintaian berhari-hari. Timnya melakukan hunting crime di jalur lintas karena laporan masyarakat menunjukkan kawasan itu rawan aksi perampasan disampaikan saat konferensi pers Sabtu (27/9/2025).

Baca juga:  PP POLRI Daerah Lampung Gelar Halal Bihalal Syawal 1446 H, Pererat Silaturahmi Purnawirawan POLRI.

 

“Kami sudah melakukan pengintaian, mengikuti pola pergerakan pelaku, dan menunggu saat yang tepat. Begitu ada momentum, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku berhasil kabur, sementara Rojali ditangkap di tempat. Dari tangannya, polisi menyita sepeda motor Vega R warna hijau hitam tanpa pelat, sebilah badik, serta ponsel milik korban.

 

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di jalur lintas dengan modus menodong, memukul, dan merampas barang korban. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba.

Baca juga:  Saksikan Debat Publik Pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024

 

AKP Budi Howo, menegaskan bahwa kasus ini memang sempat meresahkan masyarakat. “Kami menerima laporan baik langsung maupun melalui media sosial. Ini membuktikan bahwa kolaborasi polisi dan masyarakat sangat penting. Informasi dari warga menjadi bahan bagi kami dalam proses penyelidikan,” kata Budi.

 

Ia menambahkan, proses pengungkapan membutuhkan waktu dan kesabaran. “Polisi tidak bisa asal tangkap tanpa bukti. Kami harus memastikan dulu siapa pelakunya, bagaimana modusnya, baru kemudian bergerak. Jadi, penangkapan ini adalah buah dari kerja penyelidikan yang serius,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca juga:  PLN Nusantara Power UP Sebalang Wujudkan Akses Air Bersih melalui Program CSR Sumur Bor Umum di Dusun Sebalang 1.

 

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada ketika melintas di jalur rawan. “Hindari bepergian sendirian di jam sepi, gunakan kunci ganda saat parkir, jangan membawa barang berharga secara mencolok, dan segera laporkan jika melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” imbau AKP Budi Howo.

 

Menurutnya, keamanan tidak hanya tugas polisi semata, tetapi hasil dari kerja sama semua pihak. “Kami akan terus berupaya hadir di lapangan, namun partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci utama menciptakan rasa aman,” tegasnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Korban Anak di Bawah Umur Ditemukan Selamat
Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi
Modus Ritual Mandi Kembang, Dukun Cabul di Lampung Selatan Setubuhi Korban hingga 15 Kali
Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembobol Rumah Kosong Diwilayah Bandar Lampung
Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Koperasi di Pringsewu Ditangkap Polisi
Curi Bibit Nanas Di PT GGP PG4, 2 Warga Digelandang Polres Lamtim
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 11:59 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 November 2025 - 11:53 WIB

Nomor WhatsApp Dicatut Oknum, Polda Lampung Tegaskan Bukan Milik Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf

Jumat, 14 November 2025 - 09:35 WIB

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Korban Anak di Bawah Umur Ditemukan Selamat

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

Modus COD Jadi Kedok Curanmor, Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Tiga Unit Motor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Polisi Panjat Tower, Warga dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Rajabasa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:59 WIB