Satlantas Polres Lampung Selatan, Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025.

- Editorial Team

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS)  – Mengantisipasi kondisi lalu lintas di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PU telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.

Pembatasan operasional ini diberlakukan untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Baca juga:  DPC PWRI Lampung Selatan Mengucapkan Terimakasih atas Terselenggaranya Rakerda dan Pra Munas PWRI Lampung di Grand LT Kalianda

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
  2. Hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor dan impor ke pelabuhan laut, serta hantaran uang. Ruas tol yang terdampak termasuk tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan pengawasan intensif di pos pengamanan KM 20 Pengantongan.

Baca juga:  Pendiri Dewan Anak Adat Akbar Gemilang Kecam Aksi Premanisme di RSUD Bob Bazar

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP R.Manggala Agung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur panjang.

Pembatasan ini diperkirakan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas selama libur panjang. Namun, sejumlah pengusaha angkutan barang mengkhawatirkan potensi kerugian akibat penundaan pengiriman.

Di sisi lain, masyarakat pengguna jalan tol diprediksi akan lebih nyaman dan aman selama bepergian. Kebijakan ini juga mendukung efisiensi logistik dengan fokus pada barang esensial dan ekspor-impor.

Baca juga:  Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra, S.Kom, Soroti Keterlambatan Pencairan Dana Desa Tahap 2

“Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” pungkasnya

Kasat Lantas  Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi jadwal operasional yang telah ditentukan dan menggunakan jalur arteri saat diperlukan. Diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak, baik pengemudi maupun pengguna jalan.(*)

 

 

 

 

 

Sumber: Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Peduli Warga Tertimpa Musibah, Bantuan Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Disalurkan kepada Korban Rumah Roboh
Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sampaikan Dirgahayu ke 81 : Pers Memiliki Tanggung Jawab Moral untuk Ikut Menjaga Persatuan Bangsa
Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Bersama HIPMI dan SPPG Kunjungi UMKM Petani Sayuran di Way Kalam
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya
Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Berita Terbaru