Sempat Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Dilumpuhkan Polisi

- Editorial Team

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil menangkap Doni Pratama (23), tersangka kasus penusukan yang menewaskan seorang pengunjung lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Tersangka diamankan setelah sempat buron selama dua pekan.

Penangkapan dilakukan di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki karena yang bersangkutan melawan dan berusaha melarikan diri.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, Doni Pratama merupakan tersangka penusukan terhadap korban bernama Legiman dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah lapo tuak milik Sugeng, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo.

“Peristiwa bermula dari adanya perselisihan di dalam lapo tuak setelah korban tersenggol salah satu tersangka. Keributan berlanjut hingga ke luar lapo dan berujung pada aksi kekerasan,” ujar AKBP Yunus saat konferensi pers, di mapolsek Gadingrejo Rabu (7/1/2026).

Baca juga:  Bunda Eva Dwiana Membuka Festival Kreasi Guru dan Tenaga Kependidikan se-Provinsi Lampung Tahun 2025

Menurut keterangan kepolisian, saat kejadian para pihak dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Korban diketahui tidak membawa senjata. Namun, tersangka Doni diduga membawa senjata tajam jenis badik dan menusuk korban di bagian dada kiri.

Dua tersangka lainnya, yakni Nofriyanto dan Supri, diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Nofriyanto diamankan lebih dahulu di wilayah Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga, sementara Supri hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami.

Baca juga:  Parosil Mabsus Targetkan Pembangunan Laboratorium Pelayanan Masyarakat Awal 2026 Beroperasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Khusus tersangka Doni Pratama, kami juga menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” tambah AKBP Yunus.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah 2026
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila
Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB