Berkas Perkara DInyatakan Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan Pringsewu

- Editorial Team

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Kepolisian Sektor Sukoharjo secara resmi melimpahkan berkas perkara, dua orang tersangka, serta barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa (24/6/2025).

Kedua tersangka, Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Keduanya sebelumnya ditangkap usai kepergok mencuri sepeda motor milik seorang guru di SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, pada Jumat (25/4) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga:  Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab penyidik dalam menuntaskan proses hukum secara profesional, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada para tersangka dan keadilan bagi para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa,” ujar AKP Riyadi.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci modifikasi, serta dua unit ponsel.

Baca juga:  Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan

Diketahui, aksi pencurian bermula saat kedua pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), guru di sekolah tersebut. Namun aksi mereka digagalkan oleh seorang siswa yang memergoki dan meneriaki mereka. Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kecamatan Banyumas setelah motor yang mereka kendarai terjatuh.

Baca juga:  WORKSHOP PWRI : Pusat Karya Jurnalistik, Usaha Mandiri, dan Layanan Hukum untuk Masyarakat Pringsewu.

Kedua tersangka yang sempat menjadi bulan-bulanan massa kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten, dengan catatan lebih dari 25 lokasi pencurian hanya di wilayah Pringsewu.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru