Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Sekaligus Perakit Senpira Laras Panjang

- Editorial Team

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (43), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam proses penangkapan serta penggeledahan di kediaman tersangka, Polisi tidak hanya menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika, tetapi juga sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata api rakitan (Senpira), termasuk jenis laras panjang.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Res Narkoba, AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh RB.

 

“Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, namun juga diduga memproduksi senjata api rakitan,” ujar AKP Eko dalam keterangannya kepada media.

Baca juga:  Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta

 

“Selain RB, kami juga mengamankan satu penyalahguna berinisial RZ yang turut diamankan saat penangkapan RB di TKP,” imbuhnya.

 

Kasat Narkoba mengatakan, saat upaya penangkapan tersangka RB tersebut, sempat terjadi ketegangan saat warga setempat berkerumun dan menuntut pembebasan tersangka.

 

“Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan penghadangan oleh massa, namun hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan ke Polres Lampung Tengah,” ungkapnya.

 

AKP Eko menambahkan, terkait temuan kasus tindak pidana pembuatan senjata api rakitan itu akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

 

Sementara, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, antara lain:

 

• Dua buah pirek kaca berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu

 

• Satu buah alat isap sabu (bong) terbuat dari botol Yakult

Baca juga:  Bupati Parosil Dorong PT Pesagi Mandiri Perkuat Usaha Inti Menuju Pendapatan Daerah Berkelanjutan 2026

 

• Satu buah bong dari botol Teh Pucuk Harum

 

• Dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil bekas sabu

 

• Tiga buah korek api gas

 

• Satu buah jarum sumbu api

 

• Dua sekop kecil dari pipet plastik

 

• Satu unit timbangan digital

 

Kemudian, barang bukti terkait senjata api rakitan yang berhasil diamankan, antara lain :

 

• Dua rangka senjata api jenis revolver

 

• Empat kerangka senjata laras panjang dan senapan angin

 

• Beberapa komponen seperti pelatuk, per senjata, dan magazine kaliber 7,62 mm serta 22 mm

 

• 16 butir selongsong peluru, baik kosong maupun terisi, termasuk kaliber 38 mm

 

• Gambar desain teknis senjata revolver

 

• Peralatan perakitan seperti bor, gerinda, clamp duduk, serta mata gerinda dan mata bor

Baca juga:  Dua Warga Bumiratu Nuban Ditangkap Tekab 308 Saat Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong

 

Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan perakitan senjata api rakitan atas dasar pesanan.

 

Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

 

“Dari pemeriksaan tersangka, ia mengaku telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan permintaan. Hal ini dilakukan bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya,” ungkap AKP Eko.

 

Saat ini, Polres Lampung Tengah masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemesanan senjata api rakitan maupun peredaran narkotika.

 

Adapun untuk kasus narkotika, tersangka RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO
Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Berita Terbaru