Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Sekaligus Perakit Senpira Laras Panjang

- Editorial Team

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (43), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam proses penangkapan serta penggeledahan di kediaman tersangka, Polisi tidak hanya menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika, tetapi juga sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata api rakitan (Senpira), termasuk jenis laras panjang.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Res Narkoba, AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh RB.

 

“Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, namun juga diduga memproduksi senjata api rakitan,” ujar AKP Eko dalam keterangannya kepada media.

Baca juga:  Lima Bulan Dicari, Pelaku Curas Sadis Dibekuk Tekab 308 Tegineneng

 

“Selain RB, kami juga mengamankan satu penyalahguna berinisial RZ yang turut diamankan saat penangkapan RB di TKP,” imbuhnya.

 

Kasat Narkoba mengatakan, saat upaya penangkapan tersangka RB tersebut, sempat terjadi ketegangan saat warga setempat berkerumun dan menuntut pembebasan tersangka.

 

“Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan penghadangan oleh massa, namun hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan ke Polres Lampung Tengah,” ungkapnya.

 

AKP Eko menambahkan, terkait temuan kasus tindak pidana pembuatan senjata api rakitan itu akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

 

Sementara, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, antara lain:

 

• Dua buah pirek kaca berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu

 

• Satu buah alat isap sabu (bong) terbuat dari botol Yakult

Baca juga:  Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Grand Final Muli Mekhanai 2026, Dorong Peran Generasi Muda Promosikan Pariwisata

 

• Satu buah bong dari botol Teh Pucuk Harum

 

• Dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil bekas sabu

 

• Tiga buah korek api gas

 

• Satu buah jarum sumbu api

 

• Dua sekop kecil dari pipet plastik

 

• Satu unit timbangan digital

 

Kemudian, barang bukti terkait senjata api rakitan yang berhasil diamankan, antara lain :

 

• Dua rangka senjata api jenis revolver

 

• Empat kerangka senjata laras panjang dan senapan angin

 

• Beberapa komponen seperti pelatuk, per senjata, dan magazine kaliber 7,62 mm serta 22 mm

 

• 16 butir selongsong peluru, baik kosong maupun terisi, termasuk kaliber 38 mm

 

• Gambar desain teknis senjata revolver

 

• Peralatan perakitan seperti bor, gerinda, clamp duduk, serta mata gerinda dan mata bor

Baca juga:  Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

 

Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan perakitan senjata api rakitan atas dasar pesanan.

 

Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

 

“Dari pemeriksaan tersangka, ia mengaku telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan permintaan. Hal ini dilakukan bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya,” ungkap AKP Eko.

 

Saat ini, Polres Lampung Tengah masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemesanan senjata api rakitan maupun peredaran narkotika.

 

Adapun untuk kasus narkotika, tersangka RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 00:24 WIB

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 12:34 WIB

Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:02 WIB