Polres Lampung Tengah Tetapkan Tersangka Penganiayaan Maut di Selagai Lingga

- Editorial Team

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Pada hari Minggu, 02 Maret 2025, sekira pukul 16.30 WIB, telah terjadi kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang warga berinisial HI.

Korban, yang berusia 60 tahun dan berprofesi sebagai petani itu, mengalami luka tusuk akibat senjata tajam jenis pisau laduk pada bagian perutnya.

Dalam rillisnya, Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun 4 Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban HI, kata Kasat Reskrim, diduga dianiaya oleh RN (51) yang juga merupakan warga Kampung Negeri Agung.

“Setelah pihak Kepolisian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, diduga insiden ini dipicu oleh sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN selaku adik kandung RN,” kata Kasat Reskrim kepada awak media dengan didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (5/3/25).

Baca juga:  Owner Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu, Didampingi Tim Kuasa Hukum Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE Ke Polda Lampung.

AKP Mangara menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya sekitar pukul 15.00 WIB.

Setibanya di lokasi, ia melihat patok tanah telah bergeser dari tempat semula.

Merasa ada yang tidak beres, HI kemudian pulang dan menceritakan kepada istrinya, RA.

Tak lama berselang, HI mendatangi rumah AN (50) dengan maksud menanyakan perihal patok tanah tersebut.

Namun, ia hanya bertemu dengan anak AN, sehingga ia pun kembali ke rumahnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, AN mendatangi rumah HI, yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya.

Perdebatan itupun berlanjut dengan keputusan mereka untuk bersama-sama menuju kebun guna melihat kondisi patok tanah secara langsung.

Baca juga:  Polres Lampung Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor

Dalam perjalanan, mereka singgah terlebih dahulu di rumah RN yang merupakan kakak kandung AN untuk mengajaknya turut serta ke kebun.

Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumah dalam keadaan terluka.

Ia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan langsung meminta pertolongan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit.

Namun, setelah menjalani perawatan medis, HI dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan RN warga Kampung Negeri Agung, sebagai tersangka dalam kasus ini , sedangkan sdr AN sampai saat ini tidak di ketahui keberadaannya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain:
• 1 bilah senjata tajam jenis golok bersarung kayu (milik korban)
• Baju kaos putih berlumuran darah
• Sebuah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan oleh pelaku
• Tikar berwarna coklat yang digunakan korban saat beristirahat setelah mengalami luka tusuk.

Baca juga:  Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui bahwa ia telah menusuk korban HI di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau miliknya.

Kepada pelaku RN di jerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini Polres Lampung Tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh termasuk mencari keberadaan sdr AN.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana.(*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:00 WIB

Istri Cium Bau Hangus, Rumah di Sukarame Bandar Lampung Ludes Terbakar

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seminar Nasional “Menata Pesisir: Wujudkan Waterfront City Untuk Lampung Maju”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Audiensi dan Silaturahmi Pemkot Bandar Lampung bersama Ditjen Imigrasi Lampung

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Senin, 7 Sep 2026 - 11:57 WIB