Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah menggelar rapat pembahasan draf kesepakatan bersama antara Pemkab Lampung Tengah dan PT PLN (Persero) tentang pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Selasa (3/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Candra Puasati, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Kerja Sama, dan Bagian Hukum.
Rapat pembahasan draf kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan PT PLN (Persero) ini merupakan langkah krusial dalam mengimplementasikan aturan terbaru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui rapat ini, diharapkan terwujud sinergi antara upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kelancaran layanan kelistrikan bagi masyarakat. (*)







