Kurang dari 10 Jam, Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban Ringkus Pelaku Curas Terhadap Mantan Istri

- Editorial Team

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam waktu kurang dari 10 jam, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (13/1/26) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban diketahui berinisial PS (35), warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 6481 ZPO dari rumah menuju Rest Area 116 A Jalan Raya Metro–Wates sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca juga:  KKB Pimpinan Kalenak Murib Tembak Warga Sipil dan Bakar Honai

Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku berinisial WAR, warga Kampung Bumijaya, yang merupakan mantan suami korban.

Meski belum resmi bercerai dan telah pisah ranjang, pelaku berdalih ingin mengembalikan telepon genggam milik korban.

Baca juga:  Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

“Korban menolak berhenti karena merasa curiga, mengingat sebelumnya pelaku pernah merampas ponselnya,” ujar Kapolsek.

Karena diliputi rasa cemburu, lanjutnya, pelaku kemudian mengejar dan memepet sepeda motor korban.

Pelaku lalu merampas tas yang tergantung di setang motor hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Pelaku mengambil tas korban yang berisi satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/26).

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Baca juga:  Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung

“Meski sempat berupaya mengelabui petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi tempatnya bekerja beberapa jam setelah kejadian,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 481 ayat (2) KUHPidana,” pungkas Kapolsek.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila
Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB