Tersangka Kasus Pencabulan Anak Diburu di Tiga Provinsi

- Editorial Team

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung (GPS) – Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum terus mengintensifkan upaya penyidikan dan pengejaran tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka  NUROHIM.

Tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi, dan penyidikan kini telah melibatkan koordinasi lintas wilayah, termasuk Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Kepulauan Riau.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan NUROHIM diketahui pernah bekerja di Inspektorat Bengkulu selama kurang lebih lima tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka sempat menerima surat peringatan dari Inspektorat Kota Bengkulu karena sering tidak masuk kerja.

Sebelumnya, tersangka juga tercatat pernah bekerja di Pemkot Kepahiang sebagai Sekretaris BKD.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa berbagai lokasi terkait keberadaan tersangka.

“Rumah yang pernah ditempati tersangka di Kepahiang kini kosong. Sementara, hasil pelacakan terakhir terhadap nomor ponsel tersangka menunjukkan pergerakan dari wilayah hukum Polda Sumatera Selatan ke Polda Kepulauan Riau,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Kombes Umi juga menegaskan bahwa Polda Lampung telah menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus mengingat pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca juga:  Spesialis Bongkar Alfamart Di Ungkap Polres Pesawaran

“Kami berkomitmen untuk terus mengejar keberadaan tersangka. Penyelidikan intensif ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tersangka dapat segera ditangkap,” tambahnya.

Proses penyidikan semakin diperkuat setelah penasihat hukum pelapor, Nina Anggraini, mendatangi Polda Lampung.

“Kami telah menerima penasihat hukum pelapor dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan. Upaya pengejaran tersangka terus dilakukan dengan melibatkan anggota yang kini bergerak di wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan,” ungkap Kombes Umi.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, NUROHIM diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Sebagai Agent OF Social Control Sekertaris DPC PWRI Pringsewu, Soroti Realisasi Anggaran OP PPK dan PPS se-Kabupaten

Kombes Umi Fadillah Astutik kembali mengingatkan pentingnya kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau, untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tegasnya.

Hingga kini, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung terus melakukan pengecekan berkala terhadap nomor ponsel tersangka dan bersiap untuk melakukan pengejaran lebih lanjut.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Sempat Berganti Plat Nomor, Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Akhirnya Ditemukan Polisi
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan
Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung
Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Lansia

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:54 WIB

Evita Nursanty: Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Hilirisasi dan Kemandirian Industri Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:34 WIB

SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.

Senin, 15 Juni 2026 - 11:37 WIB

Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:32 WIB

KAI dan Kemenhub Harus Evaluasi Menyeluruh Perlintasan Sebidang Kereta Api

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:10 WIB

Menpora Erick Imbau Para Kepala Daerah Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Untuk Hibur Masyarakat dan Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:55 WIB

Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:18 WIB

Purbaya, Anak Negeri yang Berusaha Memperbaiki Negeri

Berita Terbaru