Karyawan PT. CMS Maju Sejahtera Ditangkap, Diduga Gelapkan Angsuran Konsumen

- Editorial Team

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Seorang pria berinisial FA (26), warga Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan oleh Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang rugikan perusahaan hingga belasan juta.

Pelaku yang merupakan karyawan PT. CMS Maju Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang kredit peralatan rumah tangga, bekerja sebagai kolektor atau penagih angsuran dari konsumen. Namun, dalam kurun waktu tertentu  pada tahun 2024, FA diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp17,8 juta.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari konsumen ke perusahaan, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Aksi ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan adanya selisih keuangan yang mencurigakan.

“Perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif agar FA mengembalikan uang yang digelapkan, namun pelaku justru melarikan diri. Akhirnya, perusahaan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Ipda Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (19/2/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, Lanjut Candra, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Saat ditangkap, FA tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa uang yang digelapkan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Gelapkan Motor Kerabat, Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

“Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.” Tandasnya (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC

Senin, 27 Juli 2026 - 12:03 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41 WIB

Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:47 WIB

Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Senin, 22 Juni 2026 - 11:54 WIB

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Perhiasan Cincin Emas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:08 WIB

Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Berita Terbaru